Jakarta, KabarBerita.id — Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa petugas TransJakarta Harry Maulana Saputra yang melaporkan suami dari artis Dewi Perssik atau Depe, Angga Wijaya usai terlibat perselisihan saat berupaya menerobos jalur busway.
“Kita sudah periksa petugas TransJakarta dan sudah mendatangi lokasi kejadian,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (6/12).
Argo mengatakan penyidik juga telah meminta keterangan seorang petugas kepolisian yang menjadi saksi saat petugas TransJakarta itu terlibat percekcokan dengan suami Depe.
Argo juga menyatakan polisi akan meminta keterangan sejumlah saksi lainnya guna mengungkap kronologis kejadian itu tersebut.
Keterangan sejumah saksi itu diungkapkan Argo akan dicocokkan dengan rekaman kamera pengawas yang merekam pertengkaran tersebut di sekitar lokasi kejadian.
Sebelumnya, kendaraan yang dikemudikan suami dan ditumpangi penyanyi Depe itu berupaya menerobos jalur busway di kawasan Pejaten Jakarta Selatan pada beberapa waktu lalu.
Petugas TransJakarta mencegah mobil bernomor B-12-DP itu melintasi jalur busway, namun suami Depe bersikukuh masuk jalur yang dilarang bagi kendaraan pribadi tersebut.
Karena tidak terima larangan itu, suami Depe terlibat keributan yang diduga berujung penghinaan terhadap petugas TransJakarta tersebut.
Akhirnya, petugas TransJakarta itu melaporkan suami Depe ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.
Suami Depe dituduh melanggar Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik.