Berita  

Polisi Minta Imigrasi Cegah Bachtiar Nasir ke Luar Negeri

Jakarta, KabarBerita.id — Polisi mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri atau cekal untuk penceramah Bachtiar Nasir. Surat itu tengah diajukan Bareskrim Polri ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Ya betul (dicekal keluar negeri). Surat permohonan sudah dibuat dan dikirim ke Direktorat Jendral Imigrasi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 Mei 2019.

Dedi mengatajan, pencekalan dilakukan untuk proses pemeriksaan ketiga yang dijadwalkan pada 14 Mei mendatang. Eks Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI itu diagendakan akan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Dedi pun mengimbau agar Bachtiar Nasir memenuhi panggilan penyidik dan tidak bepergian, apalagi hingga ke luar negeri. Jika Bachtiar Nasir tidak menghadiri panggilan tersebut, kata dia, akan ada upaya penjemputan paksa dari pihak kepolisian.

“Karena dibutuhkan keterangan beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus TPPU,” ucap Dedi.

Seperti diketahui Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Bachtiar Nasir mangkir dalam panggilan pertama. Menurut kuasa hukum Bachtiar, Nasrulloh Nasution, kliennya tak bisa hadir karena telah memiliki jadwal yang lain. “Jadi kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap Bachtiar Nasir,” kata Nasrulloh melalui video beredar, pada Rabu, 8 Mei 2019.

Tinggalkan Balasan