Polisi Banjarmasin Tahan Pencabul Kakak Beradik di Bawah Umur

Jakarta, KabarBerita.id — Pelaku pencabulan anak di bawah umur yang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terancam pidana penjara selama 15 tahun.
“Berdasarkan UU Perlindungan Anak, pelaku dijerat pasal 82 dan pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Parmadi di Banjarmasin, Minggu (21/2) seperti dilansir dari Antara.

Dikatakannya, pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Pelaku yang diketahui berinisial SY (48) warga Banjarmasin itu juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, SY telah mengakui perbuatannya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berinisial NB (10) dan NL (13) yang merupakan kakak beradik.

SY merayu korban di bawah umur itu untuk melayani nafsu bejatnya secara berulang dari Februari 2020 hingga Januari 2021. Dari pemeriksaan polisi diketahui pelaku sudah 10 kali mencabuli dan menyetubuhi kedua korban.

Ketika aksi pencabulan itu diketahui ibu kandung kedua korban, pelaku langsung dilaporkan ke Polresta Banjarmasin. Dan, dari hasil penyelidikan akhirnya SY ditangkap pada Kamis (18/2) sore, sekitar pukul 15.00 WITA.

Tinggalkan Balasan