Polda Tangkap 4 Tersangka Pengadaan Bebek Rp12,9 M di Aceh, Dua Pejabat Terlibat

Jakarta, KabarBerita.id — 4 orang pelaku tindak pidana korupsi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh atas kasus pengadaan bebek di Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara hingga mencapai Rp12,9 miliar pada tahun anggaran 2019.

Mengutip dari Antara, Jumat (1/10), Kombes Pol Sony Sanjaya selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyatakan bahwa berdasar hasil gelar perkara yang dilaksanakan Subdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khsusus Polda Aceh menghasilkan penetapan 4 tersangka tersebut atas kasus korupsi pengadaan bebek.

Sony menjelaskan 4 tersangka tersebut ialah berinisial MR, AB, AS dan YP yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pengadaan bebek,pelaksana kegiatan pengadaan bebek sekaligus direktur perusahaan CV BD, dan pelaksana CV BD.

Sony menyatakan pihak penyidik akan melengkapi berkas perkara yang nantinya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Keempat orang tersebut sudah memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka yang telah merugikan negara.

Sebelumnya pada tahun 2018 dan 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah mengalokasikan dana hingga 12,9 miliar rupiah tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten.

Kemudian melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut adanya dugaan korupsi dari pengadaan bebek petelur di Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Yang mana anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum untuk pengadaan 84.459 ekor bebek petelur yang terbagi pada 194 kelompok ternak dengan masing-masing 500 ekor.

Tinggalkan Balasan