Jakarta, Kabarberita.id – Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan salah satu komisioner Pramono Ubaid terkait laporan tim kuasa hukum Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO pada Selasa (29/1).
“Dua orang yang diperiksa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu.
Argo mengatakan penyidik meminta keterangan dua pimpinan KPU guna mengklarifikasi laporan dari pelaporan kubu OSO.
Sementara itu, Pramomo Ubaid sebagai Komisioner KPU menyatakan taat hukum dan akan memenuhi pemeriksaan jika penyidik kepolisian mengundang untuk dimintai keterangan.
Pramono mengaku menjawab pertanyaan penyidik sesuai kewenangan dan argumen yang dibangun selama ini.
“Ada 20 pertanyaan seputar alasan kenapa KPU mengambil sikap selama ini, kronologisnya bagaimana itu yang ditanyakan,” ujar Pramono seraya menambahkan pemeriksaan selama sembilan jam.
Pramono menuturkan Arief Budiman sebagai Ketua KPU juga menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dengan 20 pertanyaan.
Pramono menuturkan KPU menjalankan tahapan pemilihan umum (pemilu) berdasarkan sumber hukum yang selama ini diyakini dan tertinggi, yakni konstitusi.
KPU ditegaskan Pramono telah menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian tidak mengabaikan putusan PTUN dan Mahkamah Agung (MA).
KPU, menurut Pramono, telah dua kali meminta OSO mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Hanura untuk pencalonan anggota DPD RI. KPU menetapkan dua kali Daftar Calon Tetap (DCT) dan memberikan kesempatan dua kali kepada OSO untuk mengundurkan diri sebagai Ketum Partai Hanura pada Desember 2018 dan Januari 2019.
“Itu bagian dari kita menjalankan keputusan MA, PTUN dan putusan Bawaslu,” Pramono.
Sebelumnya, Herman Kadir sebagai pengacara OSO melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya yaitu Hasyim Asyari, Ilham Saputra dan Pramono Ubaid ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/1).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/334/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum, tim kuasa hukum OSO menuduh para komisioner KPU melanggar Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) terkait tidak melaksanakan perintah undang-undang atau putusan PTUN.
KPU tidak meloloskan OSO dalam pencalonan anggota legislatif Dewan Pimpinan Daerah (DPD RI), padahal Wakil Ketua MPR RI itu telah memenangkan gugatan di PTUN dan Bawaslu. KPU menolak pencalonan OSO karena Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI.