Polda Jatim Ringkus 2 Pemuda Atas Kasus Penggelapan 7 Batang Emas Murni Senilai Miliaran Rupiah

Surabaya, KabarBerita.id — Dua pelaku penggelapan 7 Batang emas murni seberat 9 kilogram senilai Rp 6miliar diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur.

Mengutip Antara News, Jumat (8/10), Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo menerangkan bahwa kedua pelaku ialah berinisial DJ (38) berasal dari Banda Aceh dan tinggal di Pakuwon City, Surabaya, serta SB (34) warga Kediri yang indekos di Rungkut, Surabaya.

Menurut Slamet kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda yakni DJ ditangkap di sebuah Cafe apartemen pada tanggal 1 Oktober. Sementara SB ditangkap keesokan harinya di Pasar Wadung Asri Waru Sidoarjo.

Keju merupakan kurir yang bekerja di PT Indah Golden Signature yang diduga membawa kabur emas murni dari toko emas Sumber Baru di Pasar Atom Surabaya.

Menurut keterangan Slamet, pelaku sempat menjual emasnya di beberapa wilayah di Sidoarjo dengan cara cara memotong menjadi beberapa bagian.

Sementara itu SB ialah pihak yang membeli emas curian yang sudah dipotong-potong seberat 20 gram tersebut dengan harga Rp8 juta. Sisa emasnya dijual DJ ke pasar Stasiun Tangerang Banten.

Atas insiden tersebut PT IGS merugi hingga Rp 6 miliar. Slamet memberikan himbauan kepada para pelaku usaha untuk tidak mudah percaya pada orang lain supaya tidak dimanfaatkan, terlebih lagi tanpa mempertimbangkan keamanan.

DJ terjerat pasal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas perbuatannya. Sementara SB terancam hukuman 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan