Yogyakarta, KabarBerita.id – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menyerahkan upaya memberantas mafia pengaturan skor sepak bola di wilayah itu kepada Satgas Anti Mafia Sepak Bola yang dibentuk Mabes Polri bersama Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yulianto di Yogyakarta, Sabtu, mengemukakan bahwa seluruh penanganan mafia pengaturan skor sepak bola hanya dilakukan oleh satgas yang dibentuk Mabes Polri.
“Karena satgasnya di Mabes Polri saja,” kata dia.
Selain itu, Yuli mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada perintah dari Mabes Polri kepada Polda DIY untuk membantu penelusuran mafia pengaturan skor sepak bola di wilayah DIY. “Sementara belum ada permintaan untuk mem-‘backup’,” kata Yulianto.
Polri dan Polda Metro Jaya telah membentuk Satgas Anti Mafia Bola. Pembentukan satgas itu berdasarkan Surat Perintah Kapolri Nomor 3678 tanggal 12 Desember 2018.
Pembentukan satgas itu berdasarkan masukan masyarakat di media daring, cetak dan televisi terkait adanya praktik pengaturan skor dalam pertandingan sepak bola di Tanah Air.
Satgas Anti Mafia Sepakbola sejauh ini telah menetapkan empat tersangka untuk dugaan pengaturan skor pada Liga 2 dan Liga 3 2018. Tersangka itu antara lain, anggota Komite Eksekutif PSSI, Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit, Priyanto, beserta anaknya, Anik Yuni dan anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto.