Berita  

PMII Desak Tinjau Ulang Perppu Ormas

Hasil gambar untuk pmii

Jember, KabarBerita.id – Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) unjuk rasa untuk mendesak peninjauan ulang Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di bundaran DPRD Jember, Jawa Timur, Rabu.

“Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2017 patut dipertanyakan karena perppu tersebut tidak hanya difokuskan untuk menyasar ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila seperti HTI, tapi akan menyasar organisasi masyarakat yang lain,” kata Koordinator aksi Tutus Bahtiar usai unjuk rasa di bundaran DPRD Jember.

Menurutnya penerbitan perppu tersebut dinilai bentuk kegagapan pemerintah dalam melihat dinamika kebebasan berserikat dan berkumpul setelah Orde Baru, sehingga hal tersebut gagal “menangkap” semangat perlindungan kebebasan-kebebasan fundamental.

“Seharusnya tanpa Perppu No. 2 Tahun 2017 itu, negara harus mampu melakukan fungsi penegakan hukum melalui UU No. 17 Tahun 2013 dengan segala prosedur hukum yang sudah diatur,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut dia, pemerintah seharusnya mengembalikan posisi UU No. 17 Tahun 2013 sebagai pijakan hukum bersama untuk mengatasi organisasi masyarakat karena sebenarnya negara dan kelompok tertentu diberikan ruang seluas-luasnya untuk melakukan pembuktian terkait dengan proses peradilan.

“Keberadaan Perppu No. 2 Tahun 2017 tersebut dapat mengancam keberlangsungan gerakan ‘civil society’ karena PMII merupakan bagian di dalamnya,” kujarya.

Demonstrasi puluhan aktivis mahasiswa PMII Jember tersebut mendapat pengawalan yang ketat dari aparat kepolisian, namun unjuk rasa berjalan tertib dan setelah menyampaikan tuntutannya dan melakukan orasi, pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib.

Pemerintah menerbitkan Perppu No. 2 Tahun Tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perppu tersebut diterbitkan untuk mengatasi kebuntuan hukum mengenai mekanisme pembubaran ormas/pencabutan status badan hukum ormas.

Tinggalkan Balasan