PLT Kadis PU Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK Beserta 2 Orang Lainnya

Jakarta, KabarBerita.id — PLT Kepala Dinas PU Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan berinisial MK ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta 2 orang lainnya dari unsur swasta.

Alexander Marwata selaku pimpinan KPK dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (16/9) menyampaikan bahwa akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan bagi para tersangka.

Menurut keterangan yang diberikan Ketua KPK Firli Bahuri pada awak media Kamis (16/9), pada Rabu (15/9) malam KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara

“Ada giat tangkap tangan yang dilakukan tadi malam,” terang Firli.

Saat itu pihaknya mengamankan sejumlah orang yang di antaranya terdapat kepala dinas dan pihak swasta.

Tinggalkan Balasan