Jakarta, KabarBerita.id — Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf mengkritik pemerintah terkait penerbitan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (SKB 3 Menteri) yang tidak mengizinkan sekolah mewajibkan atau melarang seragam dengan kekhususan agama.
Ia menyoroti poin keempat yang mewajibkan kepala daerah dan kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari sejak keputusan bersama tersebut ditetapkan.
Menurutnya, poin tersebut telah melampaui kewenangan dan tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).
“SKB [3 Menteri] melampaui kewenangannya terutama di diktum keempat yang memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk mencabut peraturan yakni peraturan daerah. Hal itu tidak sesuai dengan UU P3,” kata Bukhori kepada wartawan, Kamis (4/2).
Dia menerangkan Pasal 7 UU P3 menjelaskan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan mengatur peraturan harus tunduk kepada peraturan daerah provinsi, peraturan pemerintah serta peraturan perundang-undangan di atasnya.
Menurutnya, mekanisme pencabutan itu diatur melalui pembatalan oleh Mahkamah Agung (MA).
Lebih jauh, Bukhori meminta pemerintah lebih arif dan bijaksana dalam mengeluarkan kebijakan. Menurutnya, pemerintah seharusnya tidak mengaitkan persoalan radikalisme dan terorisme dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan.
“Seharusnya pemerintah dalam hal ini kementerian-kementerian terkait harus lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi hal-hal yang terjadi di masyarakat, terutama terkait dengan praktek beragama, agar tidak sedikit-sedikit dikaitkan dengan radikalisme dan terorisme. Namun, sejauh ini isinya masih dapat dimengerti,” tutur Bukhori.
Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SKB 3 Menteri.
Aturan itu melarang pemerintah daerah serta sekolah negeri mengatur seragam atribut siswa dengan kekhususan beragama.
Aturan itu juga berisikan agar keputusan memakai seragam dan atribut keagamaan menjadi hak setiap siswa dan guru secara individu. Aturan ini berlaku untuk semua sekolah negeri di Indonesia, kecuali madrasah atau sekolah di bawah naungan Kementerian Agama dan sekolah di Provinsi Aceh.