Jakarta, KabarBerita.id — Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Sukamta mengkritisi Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme atau RAN PE.
Dalam beleid tersebut, salah satu program yang tercantum adalah melatih masyarakat melaporkan terduga ekstremis ke polisi. Terkait hal ini, Sukamta khawatir justru akan semakin membuat masyarakat terbelah.
“Akan muncul di tengah-tengah masyarakat sikap saling curiga dan saling menuding. Keterbelahan masyarakat yang bineka dan majemuk ini akan berbahaya” kata Sukamta, Kamis (21/1).
Sukamta mengatakan PKS berharap pemerintah seharusnya mendorong persatuan, bukan malah membuka ruang perpecahan antarmasyarakat dengan Perpres tersebut.
“Memperbesar energi dan aura menuju tunggal ika akan lebih kondusif daripada mendorong saling melaporkan. Kok, seperti zaman PKI saja,” imbuhnya.
Sukamta melanjutkan hal ini juga akan membuat indeks demokrasi Indonesia memburuk. Sebab, bisa saja masyarakat takut menyampaikan pendapat dan aspirasi yang berbeda dengan pemerintah lantaran takut dicap ekstremis.
Ia juga mempertanyakan alasan di balik penerbitan Perpres tersebut. Padahal, menurutnya, jika pemerintah berniat memberantas ekstremis dan terorisme, hal tersebut sudah tercantum dalam Undang-undang Terorisme.
“Apa motif pemerintah melahirkan Perpres ekstremisme ini? Padahal sudah ada UU Terorisme yang dipergunakan untuk memberantas teroris,” jelas Sukamta.
“Apakah perpres ini benar-benar menyasar pencegahan tindakan terorisme atau punya motif lain,” ujarnya menambahkan.
Perpres RAN PE yang diteken Jokowi awal 2021 mendapat sorotan. Tak sedikit LSM mengkritisi peraturan ini lantaran berpotensi menimbulkan bahaya di kehidupan masyarakat.
Namun demikian, pihak Istana Kepresidenan melalui Kepala Staf Presiden Moeldoko meminta semua pihak berpikir rasional dalam merespons Perpres tersebut. Moeldoko mengatakan Perpres ekstremisme dibuat untuk memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat.