PKS Minta Tjahjo Tak Pakai Kekuasaan Larang ASN Dekat Eks FPI

Jakarta, KabarBerita.id — Ketua DPP Partai PKS Mardani Ali Sera mengkritik langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS berhubungan maupun mendukung organisasi terlarang, seperti HTI dan FPI.
Mardani meminta pemerintah tidak menggunakan pendekatan kekuasaan dan terkesan menzalimi eks anggota HTI maupun FPI.

“Jangan pakai pendekatan kekuasaan, apalagi ada unsur menzalimi,” kata Mardani, Kamis (27/1)

Mardani berkata pendekatan pemerintah saat ini seharusnya tak seperti yang digunakan terhadap eks anggota Partai Komunis Indonesia (PKI). Menurutnya, pemerintah harus menggunakan pendekatan yang berbasis pada edukasi serta dialog.

“Tidak perlu pakai pendekatan seperti pada PKI. Justru kita berbuat kesalahan yang sama,” ujar anggota Komisi II DPR itu.

Sebelumnya, Tjahjo menerbitkan larangan bagi ASN atau PNS termasuk HTI dan FPI. Perintah ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2021 No 2/SE/I/2021 yang diterbitkan per Senin (25/1).

“Organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI),” bunyi surat tersebut.

Ditegaskan pula dalam surat edaran tersebut bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau memiliki pertalian lain, memberi dukungan, menjadi simpatisan hingga terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya.

ASN juga tidak boleh menggunakan simbol dan atribut, maupun mengekspresikan hubungan apapun terhadap organisasi terlarang atau yang dicabut status badan hukumnya melalui media sosial dan media lainnya.

Jika terbukti melanggar aturan itu, Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing instansi ditugaskan untuk memberi hukuman disiplin terhadap ASN tersebut, mulai dari ringan hingga berat sesuai peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan