Jakarta, KabarBerita.id — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzzammil Yusuf, melayangkan interupsi terkait pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (10/2).
Dalam interupsinya, ia mempertanyakan apakah Abu Janda dalam aktivitasnya sebagai pegiat media sosial atau influencer menerima bayaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pertanyaan itu dilayangkan Muzzammil setelah sebelumnya memaparkan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada Agustus 2020 yang membeberkan bahwa pemerintah menggelontorkan anggaran puluhan miliar untuk influencer.
“Pertama apakah Permadi Arya dibayar dengan anggaran APBN?” tanya Muzzammil.
Selanjutnya, ia menyoroti tentang konten Abu Janda di media sosial yang kerap bernuansa rasialisme dan menistakan agama tertentu. Ketua DPP PKS itu kemudian mempertanyakan apakah sistem demokrasi di Indonesia akan dibangun dengan sosok seperti Abu Janda.
“Kedua, apakah demokrasi kita akan dibangun dengan influencer dengan karakter seperti Permadi Arya? Yang beberapa videonya tuduhan rasialis dan penistaan agama,” katanya.
Lebih lanjut, Muzzammil menyinggung kasus hukum yang kini dihadapi Abu Janda terkait dugaan tindak rasialisme terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai serta dugaan ujaran kebencian terhadap agama Islam.
“Terkait dengan isu agama, khususnya isu Islam, saya kutip ucapan yang bersangkutan, ‘Islam itu agama yang arogan’. Komentar pada periode sebelumnya ‘Terorisme punya agama, agamanya Islam’. Untuk selengkapnya silakan melihat medsos yang bersangkutan,” ucap Muzammil.
Ia melanjutkan, Abu Janda sudah kerap dipolisikan, namun proses hukumnya selalu mandek tanpa kejelasan. Menurutnya, situasi itu menimbulkan kesan di publik bahwa pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kekebalan hukum.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Rapat Paripurna sempat merespons interupsi Muzzammil itu.
Menurutnya, pernyataan Muzammil sudah jelas dan bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang menyimaknya.
“Apa yang sudah disampaikan sudah jelas dan bagi yang menyimak dapat menerima atau mengerti apa yang dimaksudkan,” kata Dasco, tanpa mengelaborasi lebih lanjut jawabannya.