PKS Buka Opsi Usung Anies Lagi di Pilkada DKI

Jakarta, KabarBerita.id — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membuka kemungkinan untuk kembali mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada DKI Jakarta berikutnya.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera tak menampik bahwa Anies termasuk tokoh yang akan dimajukan kembali seperti pada pilkada 2017 lalu.

“Semua masih mungkin,” kata Mardani dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2).

Mardani menilai Anies selama ini sangat dekat dengan PKS. Anies, kata dia, juga masih memiliki popularitas yang tergolong tinggi ketimbang kandidat lainnya.

Hasil survei yang diterbitkan oleh Median menunjukkan bahwa Anies memiliki elektabilitas tertinggi sebesar 42,5 persen dalam bursa calon gubernur DKI Jakarta. Posisi Anies diikuti oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini di posisi kedua dengan elektabilitas 23,5 persen.

Anies sendiri masih memiliki peluang untuk menjadi Gubernur DKI Jakarta kembali karena baru menjabat selama satu periode

Meski demikian, Mardani menyatakan nama Anies belum final untuk diusung PKS di Pilkada DKI Jakarta mendatang. Sebab, tokoh yang akan maju nantinya akan diputuskan oleh Majelis Syuro PKS

“Tapi PKS juga berusaha memajukan kadernya untuk menunjukkan keberhasilan kaderisasinya,” kata Mardani.

Mardani juga menyambut baik beberapa partai politik yang sudah memunculkan nama kader masing-masing untuk dicalonkan di Pilkada DKI Jakarta. Dengan demikian, warga DKI memiliki kesempatan untuk mengenal kandidat-kandidat calon pemimpinnya di Pilkada mendatang.

Diketahui, Partai Demokrat sudah memunculkan 9 nama kadernya untuk maju di Pilgub DKI. Di antara mereka ada nama Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak hingga Mantan Wagub Jabar Dede Yusuf.

Sementara PKB menilik Raffi Ahmad dan Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) untuk diusung menjadi kandidat. Terbaru, PAN mengaku akan mengorbitkan Pasha dan Desy Ratnasari.

“Bagus jika partai juga mengajukan calon dari kadernya sebagai bukti kesuksesan kaderisasi parpol,” kata dia.

Diketahui, jika UU Pemilu dan pilkada tidak direvisi, maka pilkada DKI Jakarta berikutnya digelar 2024 mendatang. Jika dua UU tersebut, pilkada DKI Jakarta bisa dihelat 2022 mendatang.

Sempat muncul draf revisi UU Pemilu dari DPR. Draf tersebut mengatur tentang pilkada berikutnya digelar pada 2022 dan 2023. Namun, pemerintah menyatakan tak mau merevisi.

Tinggalkan Balasan