PKS: Ada ‘Invisible Hand’ di Balik Pembatalan RUU Pemilu

Jakarta, KabarBerita.id — Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan ada invisible hand alias tangan yang tak terlihat di balik pembatalan (RUU Pemilu).
Mardani menyebut keberadaan tangan tak terlihat mulai terasa saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan sejumlah mantan juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf untuk membahas RUU Pemilu pada akhir Januari 2021. Menurutnya, setelah pertemuan itu sikap sejumlah partai politik terhadap pembahasan RUU Pemilu berubah.

“Pertama tadi, secara teknis ada invisible hand, ketika Pak Jokowi menyatakan perubahan, kemudian mengundang juru bicara TKN maka berubah ya,” kata Mardani dalam diskusi yang berlangsung secara daring, Kamis (11/2).

Mardani mengatakan perubahan sikap terhadap RUU Pemilu, khususnya soal waktu penyelenggaraan pilkada yang hendak dinormalisasi dari 2024 menjadi 2022 dan 2023, terjadi setelah hasil survei yang buruk muncul ke publik.

Namun, Ketua DPP PKS itu tidak menjelaskan lebih lanjut tentang hasil survei yang membuat sikap atau pandangan terhadap pembahasan RUU Pemilu itu.

“Belum lagi awalnya saya dapat banyak info [bahwa] 2022 [dan] 2023 on. Tapi ketika hasil surveinya ternyata jeblok, 2022 [dan] 2023 di-off-kan,” ujar Mardani.

Mardani mengakui UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 201 ayat (8) belum dilaksanakan. Namun, ia mengingatkan peristiwa ratusan petugas KPPS meninggal akibat kelelahan di Pemilu 2019 telah memberikan landasan pada pemangku kepentingan untuk membahas RUU Pemilu.

“Harus kita hitung, plus ada banyak sekali kesusahan teknis ketika pileg, pilpres, pilkada disatukan,” katanya.

Lebih lanjut, Mardani mengatakan PKS akan terus berusaha agar pembahasan RUU Pemilu tetap dilanjutkan.

Pembahasan RUU Pemilu mandek di DPR saat ini. Hal ini pun membuat penyelenggaraan pilkada serentak kemungkinan baru akan terselenggara pada 2024, alias batal dinormalisasi ke 2022 dan 2023.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyatakan seluruh pimpinan fraksi di komisi pemerintahan telah sepakat tak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat yang berlangsung kemarin, Rabu (10/2).

Keberadaan RUU Pemilu dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 telah menjadi polemik dalam beberapa pekan terakhir. Salah satu poin yang menjadi sorotan terkait waktu penyelenggaraan pilkada.

Dalam draf RUU Pemilu terakhir, penyelenggaraan pilkada akan dinormalisasi dari yang seharusnya digelar serentak dengan pileg dan pilpres pada 2024 menjadi ke 2022 serta 2023.

Tinggalkan Balasan