JAKARTA, Kabarberita.id – PKB mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memproses status Setya Novanto sebagai Ketua DPR setelah penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik.
Wakil Ketua Umum PKB Lukman Edy di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (23/11/2017) mengatakan, jika kondisi itu tidak direspon dengan cepat akan berdampak buruk terhadap lembaga legislatif itu.
“Harus jadi prioritas MKD sekarang dan harus menjadi prioritas, terserah keputusannya seperti apa MKD,” katanya.
Dia mengatakan MKD harus segera melakukan rapat karena kalau tidak akan dinilai tidak responsif karena kasus Novanto sudah menjadi isu publik, bukan hanya di internal DPR.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR itu, MKD harus segera melakukan rapat internal karena UU MD3 sudah memberikan amanat sehingga tidak perlu mengawalinya dengan rapat konsultasi dengan para pimpinan fraksi.
“Untuk apa pakai rapat konsultasi karena itu hanya boleh dibuat oleh Ketua DPR atau pimpinan DPR yang mengundang fraksi-fraksi,” ujarnya.
Lukman mengatakan dirinya menghormati mekanisme internal Golkar yang tetap mempertahankan Novanto sebagai Ketua DPR namun juga harus menghormati mekanisme internal di DPR.
Dia mengatakan mekanisme Golkar walau pun ada hubungannya dengan internal DPR tapi internal DPR tidak tergantung sepenuhnya pada sikap maupun proses di internal Golkar.
“Saya selalu katakan kami hormati mekanisme internal Golkar tapi Golkar juga harus menghormati mekanisme internal yang ada di DPR,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menunda rapat internal dengan agenda konsultasi pimpinan fraksi-fraksi setelah KPK menahan Ketua DPR Setya Novanto karena tidak semua pimpinan fraksi bisa hadir, kata Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.
“Hari ini agendanya rapat internal MKD dengan agenda konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi namun beberapa konfirmasi tidak bisa hadir karena agenda di luar Jakarta maka rapat ditunda,” kata Dasco di Ruang MKD, Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan awalnya rapat konsultasi itu dijadwalkan pada Selasa (21/11) pukul 13.00 WIB namun diundur menjadi pukul 16.00 WIB, sifatnya mendadak dan harus dihadiri pimpinan fraksi sehingga tidak bisa diwakilkan.
Karena itu menurut dia, Pimpinan MKD memutuskan untuk menunda rapat konsultasi tersebut agar hasilnya maksimal dan bisa dihadiri seluruh pimpinan fraksi.
Sementara itu DPP Partai Golkar akhirnya mempertahankan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI meski yang bersangkutan ditahan KPK karena tersangkut kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.
Posisi Novanto akan ditentukan lagi setelah ada putusan praperadilan yang sedang diajukannya. “Posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR menunggu keputusan praperadilan,” kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid saat memaparkan hasil rapat pleno Golkar membahas kasus Novanto di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (21/11).
Selain itu, Golkar masih mempertahankan posisi Novanto sebagai ketua umum partai karena rapat pleno tersebut hanya memutuskan penunjukan Idrus Marham sebagai Plt Ketum Golkar menggantikan sementara Novanto yang non-aktif.
Nurdin mengatakan, Idrus Marham akan menjabat Plt Ketum Golkar sampai ada putusan praperadilan Setya Novanto dan apabila praperadilan ditolak, Setya Novanto akan diminta mundur.