Berita  

Pinjaman Online Berakhir Bunuh Diri, OJK Diminta tak Diam

Jakarta, KabarBerita.id — Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jeanny Silvia Sirait mendesak pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengusut kasus jasa pinjaman online.

Pernyataan itu menyikapi kasus bunuh diri seorang pria di Mampang, Jakarta Selatan yang diduga karena dipicu tagihan rentenir pinjaman online.

“Harusnya OJK tidak bungkam karena ini tanggung jawab mereka. Selama ini terkesan mereka tutup mata dengan masalah ini,” tutur Jeanny dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/2).

Jeanny menuturkan dalam kasus pinjaman online tersebut, OJK bisa mengambil tindakan tegas untuk seluruh layanan jasa keuangan termasuk perusahaan penyedia layanan pinjaman online. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Jeanny menyebut jatuhnya korban yang diduga akibat pinjaman online tersebut menjadi bukti bahwa solusi yang dikeluarkan oleh OJK masih belum efektif dan belum bisa menyelesaikan akar permasalahan.

Solusi yang dinilai belum efektif itu antara lain penutupan aplikasi, penangkapan debt collector, hingga menunggu aduan dari korban. “Itu harusnya didorong dan diubah oleh OJK. Bukan hanya menyelesaikan masalah kulit,” ujar Jeanny.

Sebelumnya, seorang pria bernama Zulfandi (35) ditemukan tak bernyawa dalam sebuah kamar indekos milik temannya yang terletak di Jalan Mampang Prapatan, Tegal Parang, Jakarta Selatan pada Senin (11/2). Pria yang bekerja sehari-hari sebagai sopir taksi itu diketahui tewas akibat bunuh diri dan meninggalkan surat.

Pada surat tersebut, korban juga meminta kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwajib untuk memberantas pinjaman online yang menurutnya seperti membuat jebakan setan.

Tinggalkan Balasan