Berita  

Pimpinan Putuskan Fadli Zon Plt Ketua DPR

Pimpinan DPR putuskan Fadli Zon plt ketua isi jabatan Novanto
Jakarta, KabarBerita.id – Rapat Pimpinan DPR pada Senin malam memutuskan Fadli Zon sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR setelah Setya Novanto menyatakan mundur setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

“Telah ditetapkan Plt Ketua DPR adalah Wakil Ketua bidang Korpolkam sesuai dengan fraksi, dalam hal ini saya akan menjalankan tugas Plt ketua sampai dengan adanya ketua atau pimpinan yang definitif,” kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Fadli menjelaskan dengan surat pernyataan pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI tertanggal 6 Desember 2017 dan surat pernyataan pengunduran diri tersebut sudah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 11 Desember 2017.

Karena itu menurut dia berdasarkan pasal 87 ayat 3 UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 disebutkan dalam hal salah satu seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai ditetapkannya pimpinan definitif.

“Untuk itu tadi kami sudah rapat dengan Pak Fahri Hamzah dan di setujui dengan Pak Taufik Kurniawan karena Pak Agus Hermanto tidak berada di tempat,” ujarnya.

Dia mengatakan Ketua DPR definitif akan diajukan oleh Partai Golkar melalui Fraksi Golkar pada waktu yang ditetapkan kemungkinan setelah masa reses berakhir yaitu pada masa sidang yang akan datang, akan mulai pada 9 Januari 2018.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan setelah penunjukan Fadli tersebut, Pimpinan DPR mengirimkan dua surat yaitu kepada Presiden Joko Widodo dan DPP Partai Golkar.

Dia menjelaskan surat kepada Presiden terkait amanah UU MD3 sebagai pemberitahuan protokolwr bahwa Ketua DPR telah mengundurkan diri.

“Dan kami akan menambahkan bahwa DPR telah menunjuk Plt Ketua DPR yaitu Pak Fadli Zon,” katanya.

Fahri mengatakan surat yang dikirimkan kepada DPP Partai Golkar terkait pasca pengunduran diri Novanto maka meminta kepada partai untuk mengirimkan calon pengganti sebagai Ketua DPR.

Tinggalkan Balasan