Berita  

Pimpinan KPK Belum Sepakati Sanksi untuk Aris

Jakarta, KabarBerita.id — Pimpinan KPK belum menyepakati sanksi untuk Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman usai rekomendasi oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP).

“Jadi begini, PI (pengawas internal) sudah proses, dari PI ke DPP kemudian DPP memberikan rekomendasi diputuskan oleh pimpinan. Pimpinan sudah bertemu sekali, tapi hasilnya belum bulat,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Selasa (31/10).

Mengacu pada peraturan KPK tentang DPP maka pimpinan KPK dalam memutuskan sanksi bagi Aris mempunyai waktu 7 hari setelah menerima rekomendasi dari DPP. DPP menyampaikan rekomendasi pada 20 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa Aris Budiman dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat.”Jadi ada yang belum bulatlah, jadi kalau boleh saya katakan lima itu, 2-2-1 lah, jadi belum bulatlah,” ungkap Agus.

Apalagi saat ini salah satu pimpinan KPK sedang berada di luar negeri. “2-2-1 ini maksudnya ada yang ingin (sanksi) berat, ada yang ingin sedang, nah kita akan bertemu di tingkat pimpinan. Ada salah satu pimpinan ada yang keluar negeri jadi kita tunggulah, nanti setelah pak Alex pulang, Pak Alex kan sedang ke Belanda,” tambah Agus.

Aris diperiksa terkait terkait pengiriman e-mail oleh penyidik senior KPK Novel Baswedan kepada Aris, pengakuan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani dalam penyidikan mengenai adanya anggota Komisi III DPR yang mendapat rencana pemeriksaan Miryam dalam kasus korupsi KTP-e dan meminta uang Rp2 miliar terkait hal itu.

Pemeriksaan DPP lain juga terkait kehadiran Aris dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Panitia Khusus Angket KPK di DPR pada 29 Agustus 2017.

Sanksi terhadap Aris akan diberikan sesuai dengan Peraturan KPK tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK. Dalam peraturan tersebut menjelaskan, jika seorang pegawai atau penasihat KPK terbukti melakukan pelanggaran berat maka akan ada beberapa pilihan sanksi yang akan diberikan.

Tinggalkan Balasan