Surabaya, KabarBerita.id – Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur memastikan tidak ada peserta perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 karena sampai batas waktu berakhir tak ada satu pun calon perseorangan yang mendaftar.
“Sampai batas waktu terakhir tahapan penyerahan dukungan calon perseorangan, tak satupun pasangan yang datang menyerahkan dukungan,” kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (27/11)
Tahapan penyerahan dukungan terhadap calon perseorangan peserta Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur yang berlangsung sejak 22 November resmi ditutup pada 26 November pukul 24.00 WIB.
“Pilkada tahun depan hanya diikuti oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari partai politik,” kata Choirul, komisioner untuk Divisi Perencanaan dan Data KPU Jawa Timur.
Pada periode ini, kata dia, sebagian orang yang datang ke KPU hanya meminta informasi mengenai pencalonan pasangan perseorangan, namun hingga batas waktu yang ditentukan, tak ada pasangan mendaftar.
Calon perseorangan pernah mengikuti Pilkada Jawa Timur tahun 2013, yakni pasangan calon gubernur Eggi Sudjana dan calon wakil gubernur Muhammad Sihat.
Menurut Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan KPU No. 15/2017, persyaratan untuk maju sebagai calon melalui jalur perseorangan di Jawa Timur, calon peserta minimal memiliki dukungan 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih/pemilihan terakhir.
Di Jawa Timur, jumlah DPT pemilih/pemilihan terakhir 30.963.078 orang, dengan demikian pasangan calon dari jalur perseorangan setidaknya harus memiliki dukungan dari 2.012.601 pemilih dan dukungannya harus tersebar minimal di 20 kabupaten/kota.
Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dari partai politik dijadwalkan dibuka 8-10 Januari 2018. Syaratnya, pasangan harus didukung partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal memiliki 20 kursi di DPRD Jatim hasil Pemilihan Umum Legislatif 2014.