Petinggi Khilafatul Muslimin Dijebloskan ke Penjara

Jakarta, KabarBerita.id — Polisi melakukan penahanan terhadap pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui Baraja ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Kota Bandar Lampung pada Selasa (7/6) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kombes E Zulpan, Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penangkapan Baraja tidak hanya terkait dengan aksi konvoi syiar khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei lalu.

Namun juga terkait kegiatan provokasi bersifat ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang menjelaskan pemerintahan yang sah.

Kemudian menawarkan khilafah sebagai solusi pengganti ideologi negara demi kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.

Berdasarkan sejumlah temuan tersebut, Baraja ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan  Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan