Jakarta, KabarBerita.id — Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa), yang membawa perubahan penting bagi kepala desa di seluruh Indonesia. Salah satu perubahan signifikan yang diakui adalah hak kepala desa untuk menerima uang pensiun, bersama dengan dua hak keuangan lainnya.
Pasal 26 ayat (3) huruf d dari UU Desa menegaskan bahwa kepala desa berhak atas “tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.” Besaran uang pensiun ini akan ditetapkan kemudian melalui peraturan pemerintah, sementara UU Desa belum memberikan rincian terkait besaran pastinya.
Tunjangan purnatugas ini diberikan sebagai penghargaan kepada kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya dengan baik. Tunjangan ini dapat berupa uang atau bentuk lain yang setara.
Selain uang pensiun, kepala desa juga memiliki hak atas penghasilan bulanan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah. UU Desa juga menjamin adanya tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa.
Perubahan lain yang terjadi melalui UU Desa adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kepala desa sebelumnya adalah enam tahun, namun kini telah diperpanjang menjadi delapan tahun. Meskipun begitu, jumlah periode masa jabatan maksimum kepala desa telah dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode, sehingga total masa jabatan seorang kepala desa dapat mencapai 16 tahun.
Dengan demikian, perubahan dalam UU Desa memberikan dampak besar bagi kepala desa, baik dalam hal keuangan maupun masa jabatan, yang diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih baik bagi pembangunan dan pemerataan di tingkat desa di seluruh Indonesia.