Persidangan Kasus Swab Covid-19 RS Ummi, Rizieq Tutup Mulut

Jakarta, KabarBerita.id — Mantan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab memboikot sidang kasus pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi, Kota Bogor. Rizieq memilih bungkam alias tak menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Rizieq diketahui sebelumnya meninggalkan persidangan perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung. Ia protes karena tak dihadirkan di PN Jakarta Timur. Rizieq hanya mengikuti sidang dari Gedung Bareskrim Polri.

Usai dihadirkan kembali, Rizieq memilih diam dan tak menjawab beberapa kali pertanyaan yang diajukan majelis hakim dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3) malam.

“Sekali lagi majelis hakim bertanya kepada saudara, apakah saudara bersedia menjawab pertanyaan majelis hakim?” kata ketua majelis hakim Khadwanto.

“Gimana bib?” ujar jaksa penuntut umum (JPU) kepada Rizieq di sebuah ruangan di Bareskrim. Rizieq tak menjawab. Ia terus diam sambil duduk di sebuah kursi.

“Terdakwa tidak menjawab majelis hakim yang mulia,” ujar jaksa kepada majelis hakim.

Khadwanto mengingatkan Rizieq terkait kewajiban seorang terdakwa dalam sidang. Menurutnya, kehadiran terdakwa adalah kewajiban. Hal itu telah diatur dalam pasal 154 ayat (4) KUHAP.

“Jadi kewajiban hadir di ruang sidang adalah perintah UU, bukan perintah,” kata Khadwanto mengingatkan Rizieq.

Rizieq tetap tak berbicara meskipun beberapa kali hakim kembali mengajukan pertanyaan kepadanya. Hakim lantas menganggap Rizieq tak menggunakan haknya sebagai seorang terdakwa.

Khadwanto pun meminta jaksa untuk melanjutkan sidang dengan membacakan dakwaan Rizieq.

“Dengan demikian majelis hakim selanjutnya akan memerintahkan kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan sesuai dengan jadwal sidang yg telah kita tetapkan. Dipersilakan penuntut umum,” kata Khadwanto.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Rizieq menyebarkan berita bohong terkait status positif virus corona di RS Ummi, Kota Bogor. Rizieq dianggap telah menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja untuk membuat keonaran di kalangan masyarakat.

“Di mana dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan swab test antigen oleh dr. Hadiki Habib terhadap terdakwa dan terhadap istrinya yang telah dinyatakan Positif Covid-19,” kata jaksa.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) subsidair Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan