Jakarta, KabarBerita.id – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay menilai perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah bagi daerah yang baru memiliki satu pasangan calon hanya formalitas, meskipun hal itu patut diapresiasi.
“Saya menilai perpanjangan itu tidak akan efektif sama sekali. Perpanjangan itu kelihatannya hanya formalitas dan simbolik saja. Apalagi, sejauh ini ada 19 pilkada yang memiliki satu pasangan calon saja,” kata Saleh melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Minggu.
Saleh mengatakan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan kepala daerah membolehkan calon tunggal. Tercatat, dalam pemilihan kepala daerah serentak yang sudah pernah diadakan pernah ada satu pasangan calon melawan kotak kosong.
Karena aturan memperbolehkan pasangan calon tunggal, banyak pasangan calon di berbagai daerah sengaja ingin “memborong” semua partai politik untuk menghindari kemungkinan pasangan calon lain.
“Ada keyakinan peluang untuk menang jauh lebih besar bila melawan kotak kosong. Sementara persyaratan untuk pasangan calon independen cukup sulit dan agak berbelit sehingga banyak yang enggan menempuhnya,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah selama tiga hari, yaitu 14 Januari 2018 hingga 16 Januari 2018, bagi daerah yang baru memiliki satu pasangan calon.
KPU berharap perpanjangan itu akan memunculkan pasangan calon lain yang ikut berkompetisi sehingga masyarakat akan memiliki pilihan-pilihan alternatif dalam pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan.