Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung di Berau, Bupati Sri Juniarsih Berharap Harus Profesional

Berau, KabarBerita.id — Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, baru saja mengukuhkan 98 Kepala Kampung dari total 100 kepala kampung yang ada di daerah tersebut. Dua kepala kampung lagi, yaitu Teluk Sumbang dan Sei Bebanir Bangun, masih dijabat oleh Pejabat Sementara (PJ) dan Pelaksana Tugas (PLT).

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sri Juniarsih Mas menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala kampung yang telah dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan mereka. Dia menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala kampung dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

 

Sri Juniarsih Mas menekankan pentingnya agar kepala kampung tetap menjaga profesionalitas mereka dan tidak terlena dengan perpanjangan masa jabatan ini. Sebaliknya, mereka diharapkan untuk lebih inovatif dalam memajukan kampung masing-masing. Menurutnya, perpanjangan ini merupakan tantangan yang harus dijawab dengan tindakan-tindakan perbaikan, peningkatan prestasi, serta kesejahteraan masyarakat, yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berdaya guna bagi masyarakat.

 

Bupati juga mengungkapkan bahwa di Kabupaten Berau terdapat 100 kampung, di mana 98 di antaranya telah memiliki kepala kampung yang baru dikukuhkan. Mereka terbagi dalam beberapa periode masa jabatan, yaitu 19 kepala kampung untuk periode 2019-2027, 26 kepala kampung untuk periode 2021-2029, dan 53 kepala kampung untuk periode 2023-2031.

 

Saat ini, kepala kampung Teluk Sumbang dan Sei Bebanir Bangun masih dijabat oleh Pejabat Sementara (PJ) dan Pelaksana Tugas (PLT), menunggu pengangkatan kepala kampung secara definitif.

Tinggalkan Balasan