Perludem: Ambang Batas Parlemen Naik, Banyak Suara Terbuang

Jakarta, KabarBerita.id — Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meninjau kembali rencana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen.
Dalam draf revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu, ambang batas parlemen naik menjadi 5 persen. Dalam aturan saat ini, ambang batas parlemen hanya sebesar 4 persen.

Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mendorong agar angka ambang batas parlemen tak terlalu tinggi. Menurutnya, ambang batas parlemen yang tinggi justru akan membuat suara terbuang.

“Semakin banyak suara yang terbuang akan menyebabkan hasil pemilu kita tidak proporsional. Padahal sistem pemilu kita adalah sistem pemilu proporsional,” kata Nur, Rabu (27/1).

Nur mengatakan DPR juga harus menjelaskan kepada publik terkait rencana menaikkan ambang batas parlemen tersebut. Menurutnya, masyarakat harus mengetahui alasan mendasar DPR ingin mendongkrak ambang batas parlemen.

“Hal yang penting adalah bagaimana cara penentuannya? Apa yang menjadi dasar PT naik? Hal ini yang tidak dijelaskan kepada publik apa yang menjadi dasar penentuan angka PT ini,” ujarnya.

Selain itu, Nur mengatakan, argumentasi peningkatan ambang batas untuk menyederhanakan sistem kepartaian juga tidak terbukti.

“Karena hasil pemilu kita selama ini menunjukkan sistem kepartaian kita masih multipartai ekstrem,” ujarnya.

Ambang batas parlemen merupakan batas minimal suatu partai politik untuk memperoleh kursi atau menempatkan wakilnya di parlemen. Ambang batas parlemen kerap berubah pada tiap gelaran pemilu sebelumnya.

Pada pemilu 2009 lalu ditetapkan ambang batas parlemen sebesar 2,5 persen. Ambang batas parlemen kembali naik menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014.

Ambang batas kembali mengalami naik menjadi 4 persen pada Pemilu 2019.

Pada pemilu terakhir ini, dari 16 partai politik yang ikut serta, hanya sembilan partai yang lolos ke Senayan. Partai yang lolos antara lain, PDI-P, Gerindra, Golkar, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, serta PPP.

Tinggalkan Balasan