Perkosa TKI, Politikus Malaysia Dihukum Cambuk dan 13 Tahun Bui

Jakarta, KabarBerita.id — Pengadilan Tinggi Ipoh Malaysia memvonis mantan anggota Dewan Eksekutif Perak, Paul Yong dengan hukuman 13 tahun penjara dan dua kali cambuk karena terbukti memperkosa TKI yang bekerja sebagai asisten rumah tangganya tiga tahun lalu.

Hakim Abdul Wahab Mohamed menilai anggota majelis Tronoh berusia 52 tahun itu bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.

Hakim Abdul mengatakan pembelaan Paul gagal mematahkan dakwaan dan penuntutan.

“Sebagai majikan, Anda (Paul) harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai dengan napsu Anda,” ucap Hakim Abdul pada Rabu (27/7).

Abdul menambahkan pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini. Menurutnya pelajaran bukan hanya bagi terpidana, namun juga bagi mereka yang berniat melakukan kejahatan serupa.

“Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat,” ucap Abdul seperti dikutip The Star.

Sebelumnya dalam penilaian 45 menitnya, hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.

“Pengadilan juga menemukan bahwa korban tidak mengarang cerita hanya untuk kembali ke negara asalnya. Ada juga unsur renungan dari para saksi pembela,” tutur hakim.

Penasihat hukum utama Yong, Datuk Rajpal Singh, mengatakan bahwa terdakwa menikah dan memiliki empat anak, dan merupakan satu-satunya pencari nafkah keluarga.

Dia mengatakan ini adalah pelanggaran pertama kliennya, dan dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Rajpal mengatakan kepada pengadilan bahwa mereka akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Salim Bashir, penasihat terdakwa lainnya mengatakan kliennya adalah seorang politikus dan anggota dewan selama sembilan tahun.

“Sebagai politisi, dia telah melakukan banyak pekerjaan kesejahteraan membantu masyarakat. Kasusnya tidak melibatkan korban di bawah umur atau kasus yang melibatkan inses,” katanya.

Namun kepala kejaksaan negara bagian, Azlina Rashdi meminta hukuman yang berat karena sifat dan beratnya kejahatan.

Dia mengatakan pelanggaran pertama kali, atau tidak ada catatan kejahatan sebelumnya tidak selalu berarti dapat mendapatkan hukuman yang lebih rendah.

Tinggalkan Balasan