Perkom KPK: Syarat Pegawai ke ASN Bebas Organisasi Terlarang

Jakarta, KabarBerita.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dalam Perkom yang diterima, telah diatur mekanisme pengalihan dan penyesuaian status pegawai. Satu di antara sejumlah syarat untuk menjadi ASN adalah pegawai KPK tidak terlibat ke dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah.

“Pengalihan pegawai KPK menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan syarat: (c). Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan,” demikian bunyi Pasal 5 Ayat 2.

Sejumlah organisasi terlarang yang dimaksud seperti Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Gafatar, Jamaah Islamiyah, Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Teruntuk FPI, organisasi tersebut telah dilarang pemerintah berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 pejabat tinggi negara.

Adapun rincian lengkap syarat yang diperuntukkan bagi pegawai komisi antirasuah menjadi ASN, yakni:

a. Bersedia menjadi PNS.
b. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
c. Tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.
d. Memiliki integritas dan moralitas yang baik.
e. Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan; dan
f. Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.

“Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d dituangkan dalam surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini,” bunyi Pasal 5 Ayat 3.

Selain menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk memenuhi syarat Ayat (2) huruf b dilaksanakan asesmen tes wawasan kebangsaan oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara.

Sementara pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e dan huruf f ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal.

“Pegawai KPK yang tidak bersedia menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat beralih menjadi PPPK dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Perkom ini ditandatangani oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada 27 Januari 2021.

Tinggalkan Balasan