Perahu Terbalik di Bengawan Solo, Dishub Jatim Sebut Ilegal

Surabaya, KabarBerita.id — Insiden terbaliknya perahu di Kabupaten Bojonegoro, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur menyebut bahwa perahu tersebut beroprasi secara ilegal.

Nyono selaku Kadishub Jatim menyatakan bahwa pihak Dishub tidak pernah mengeluarkan izin trayek untuk perahu penyebrangan di lintasan tersebut, Kamis (4/11).

Perahu tersebut menghubungkan Sesa Ngadirejo, Tuban dengan Desa Semambung, Bojonegoro.

Nyono juga mengatakan, bahwa pihak Dishub sudah beberapa kali melakukan penertiban aktivitas dalam penyebrangan di kawasan tersebut, akan tetapi warga tetap saja nekat mengoperasikan perahu dengan asalan untuk mencari nafkah, sedangkan keamanan operasional perahu tersebut banyak yang tidak layak.

Baik nahkoda maupun ABK perahu tidak memiliki sertifikasi, belum juga soal perahu dan dermaga yang digunakan untuk memuat kendaraan dan penumpang.

Alasan tersebut menjadi pihak Dishub Jatim maupun Kementerian Perhubungan tidak pernah mengeluarkan izin trayek di perlintasan penyebrangan tersebut.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur jatim, menyampaikan duka cita atas insiden tersebut, Rabu (3/11).

Khofifah berharap dalam waktu dekat semua korban bisa ditemukan dalam keadaan selamat. Saat ini BPBD, Basarnas dan TNI/Polri terus melakukan pencarian korban yang hilang.

” Kami akan evaluasi titik penyebrangan di sepanjang sungai Bengawan Solo yang masuk di wilayah Jawa Timur. Termasuk layak tidaknya armada penyebrangan yang digunakan warga. Berharap kejadian ini tidak terulang,” ungkap Khofifah.

Tinggalkan Balasan