Penyelundupan Sabu ke Rutan Jaksel Pakai Modus Antar Makanan

Jakarta, KabarBerita.id — Polisi menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu ke rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (1/3) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Azis Andriansyah mengungkapkan kejadian bermula saat dua orang datang mengantar makanan untuk tahanan.

“Kemudian dua orang itu meninggalkan ke petugas jaga dan menyebutkan akan dikirim ke tiga orang yang dituju dengan nama samaran di antaranya adalah MS, DD dan AMD,” tutur Azis kepada wartawan, Selasa (2/3).

Setelah menyerahkan makanan ke petugas jaga, dua orang itu pergi dari Polres tanpa meninggalkan identitas.

Selanjutnya, petugas jaga mengecek makanan yang diantarkan kedua orang tersebut dan menemukan benda mencurigakan terbungkus plastik. “Setelah dicek di salah satu lauknya yaitu di tempe oreknya itu, ditemukan beberapa bungkus narkotika jenis sabu, berat 5,54 gram,” kata Azis.

Dari temuan itu, petugas jaga lantas berkoordinasi dengan Kasat Narkoba untuk melakukan pelacakan lebih lanjut. Hasilnya, diketahui bahwa barang tersebut memang akan dikirimkan ke tahanan di rutan.

“Benar di dalam ada inisial yang memang ada inisial yang disebut dari pengirim itu, yang memang pesanan dari ketiga orang tersebut. Dan kita lacak siapa yang kirim, ditemukan dua orang yang berasal dari daerah Tangerang,” ungkap Azis.

Kedua pengirim makanan tersebut diketahui berinisial AF dan FM. Keduanya lantas ditangkap di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan pada Senin (1/3) sekitar pukul 22.00 WIB.

Azis menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa para tahanan memesan barang haram tersebut melalui handphone.

Kemudian, para tahanan berkoordinasi dengan penjual mengenai siasat memasukkan narkoba itu ke dalam tahanan.

“Pada saat sebelumnya jam besuk dia koordinasi untuk pesan di jam besuk berikutnya, mencari amannya hanya meninggalkan di pintu penjagaan kemudian pergi,” ucap Azis.

Sejauh ini, Azis mengklaim pengiriman barang haram ke rutan tersebut baru dilakukan satu kali. Namun, polisi masih akan terus melakukan pendalaman.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan