Penolak Vaksin Tak Dapat Bansos, DPR: Pemerintah Kebiri Hak Rakyat!

Jakarta, KabarBerita.id — Anggota Komisi IX DPR F-PKS Kurniasih Mufidayati menyayangkan sikap pemerintah yang mengancam menunda penerimaan bantusan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat yang menolak divaksin.

Ketentuan itu merupakan bagian dari sanksi administratif yang tertuang dalam dalam Pasal 13A ayat 4 di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Mufida memandang pemerintah tidak seharusnya memberlakukan sanksi administratif kepada masyarakat yang menolak vaksin. Pasalnya, tanpa mereka menolak maupun menerima vaksin, bantuan sosial dan jaminan sosial merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi pemerintah.

Ketimbang mengancam menunda atau mengehentikan penyaluran bantuan sosial lewat Perpres, pemerintah disarankan lebih mengutamakan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut vaksin.

“Seharusnya pemerintah mengutamakan sosialisasi, edukasi dan tindakan persuasif lainnya terkait pelaksanaan vaksinasi bukannya mengancam akan mengebiri hak-hak masyarakat. Sikap pemerintah yang menggunakan bansos sebagai alat agar masyarakat menjadi patuh merupakan tindakan yang sangat disayangkan,” kata Mufida.

Menurut Mufida wajar apabila kemudian masih banyak masyrakat menolak vaksin. Sebabnya, kata dia karena minimnya sosialisasi dan edukaai dari pemerintah. Sehingga sebagian besar daei mereka menolak lantaran khawatir dan takut dengan vaksin.

Karena itu menjadi penting bagi pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, agar ke depan mereka dapat sukarela untuk divaksin. Tanpa merasa terpaksa karena adanya sanksi maupun denda akihat menolak.

“Jika pemerintah lalai melaksanakan sosialiasi dan edukasi program vaksin, hal ini justru akan menimbulkan kekacauan dan masalah yang tidak diinginkan. Bisa saja dalam pelaksanaanya masyarakat ikut vaksin hanya karena takut bansosnya dihentikan lalu mereka mengabaikan ketentuan dan persyaratan bagi penerima vaksin, mengaku sehat dan mengisi lembar screening asal-asalan. Hal ini dapat menimbulkan adanya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI),” tutut Mufida.

Tinggalkan Balasan