Berita  

Penjualan Sate Padang Diungkap Petugas Diduga Menggunakan Daging Babi

Padang, Kabarberita.id – Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate di kawasan Simpang Haru, Padang dengan merek usaha Sate KMS yang diduga menjual sate dari daging babi.

“Pedagang itu diamankan karena diduga menjual sate Padang dari daging babi,” kata Kepala Dinas Perdagangan Padang Endrizal, di Padang, Selasa malam.

Ia menceritakan kecurigaan terhadap pedagang sate yang diperiksa pada Selasa sekitar pukul 18.00 WIB bukan tanpa alasan.

Karena sebelumnya pihak dinas telah menerima laporan dari masyarakat bahwa daging yang dijadikan sate adalah daging babi.

“Kemudian dari laporan masyarakat itu kami sudah mengambil sampel sate dan diperiksa ke instansi terkait, pertama Oktober 2018 dan terakhir Jumat (25/1),” katanya.

Dari uji sampeli tersebut diketahui hasilnya positif daging babi.

“Karena itu hari ini dilakukan penindakan lapangan, dan petugas juga mengamankan penjual sate serta barang bukti lain,” katanya.

Penjual sate yang diamankan petugas diketahui bernama Devi dan Bustami, ditambah satu orang yang memasok daging atas nama Kusti Gani.

Dari penindakan di lapangan petugas juga mengamankan barang bukti berupa seratus tusuk sate, dan sekitar dua kilogram daging beku diduga daging babi.

Saat ke lapangan sejumlah tusuk sate dibuang oleh pedagang sate, namun berhasil ditemukan petugas.

Sementara pedagang sate Devi, mengaku tidak tahu kalau daging yang ia beli dari Kusti Gani adalah daging babi.

“Saya tidak tahu sama sekali kalau itu daging babi, awalnya dia menawarkan daging ke saya dan bersedia mengantarkan langsung, karena memudahkan akhirnya saya terima,” klaimnya.

Ia mengaku baru membeli daging itu dua kali dengan rincian lima kilogram pertama, dan lima kilogram kedua, dibeli dengan harga Rp95 ribu per kilogram.

Hingga pukul 23.00 WIB ketiga orang itu masih diproses di kantor Dinas Perdagangan Japan Khatib Sulaiman Padang, dan akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukumnya

Tinggalkan Balasan