Penjual Nasi Uduk Aceh Jual Dendeng Babi Diminta Lurah Pluit Ganti Nama

Jakarta, KabarBerita.id — Lurah Pluit, Jakarta Utara, Sumarno dilaporkan telah memanggil penjual Nasi Uduk Aceh 77 yang diduga menyediakan menu dendeng babi.

Rencana Sumarno itu terungkap dari keterangan tertulis Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) yang telah mendatangi penjual.

Menanggapi protes badan penghubung provinsi tersebut, Sumarno memastikan akan meminta penjual tak lagi memakai label Aceh.

Ia akan memanggil penjualan supaya mencopot label nama Aceh, karena Aceh dikenal daerah Serambi Mekah.

Tim BPPA sudah meninjau lokasi penjualan nasi udukyang berada di kawasan Muara Karang. Setibanya di lokasi penjual sudah mengubah identitas dagangannya dari ‘Nasi Uduk 77 Aceh’ menjadi ‘Nasi Uduk 77’ disertai tulisan non-halal.

Kasi Pemerintahan Kelurahan Pluit, Bakar Usman yang mendampingi tim BPPA akan tetap mengawasi gerai nasi uduk tersebut meski sudah tidak memakai embel-embel Aceh.

Sementara itu, Kepala BPPA Almuniza Kamal mengatakan pihaknya mengetahui soal ‘Nasi Uduk Aceh 77’ yang menjual menu non-halal setelah viral di media sosial. Kabar itu juga diketahui Gubernur Aceh, Nova Irianysah.

Kamal menjelaskan pihaknya tidak melarang warga menjual nasi uduk dengan dendeng babi asal tidak menyertakan nama Aceh.

Dia menegaskan Aceh adalah provinsi yang menerapkan syariat Islam. Mayoritas penduduknya pun muslim. Selama ini kuliner dari Aceh pun halal sehingga bisa disantap semua kalangan.

Tinggalkan Balasan