Penjual 8.000 Keping VCD Porno Berhasil Diringkus Polisi

ilustrasi Stop pornografi
ilustrasi Stop pornografi

Kabarberita.id  — Terdapat 8.000 keping VCD porno yang diamankan oleh kepolisian di dua TKP berbeda. Dua tersangka penjual, yakni Riki dan Silalahi kini sudah dalam penanganan di Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penangkapan tersebut. “Sedang ditangani Krimsus Polres Jakbar. Ditangkap Selasa (12/12) pukul 23.30 WIB,” ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (15/12).

Dua TKP penangkapan pelaku adalah di depan Bank BNI Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta barat dan di depan Paragon Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat. Dari Silalahi, polisi mengamankan 550 keping VCD porno, kemudian dari Riki 500 keping VCD porno.

Pada saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan VCD porno itu dari Sihete yang saat ini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari pengembangan kasus inilah, polisi menemukan 7.000 keping VCD porno lainnya.

“Dua pelaku menyebut nama Sihite. Kemudian polisi melakukan pengembangan kasus ke Glodok yang dikatakan pelaku sebagai tempat milik Sihite. Di situ ditemukan 7.000 VCD porno dan 30 ribu DVD bajakan,” ujar Argo.

Pengembangan kasus tersebut dilakukan kepolisian pada Rabu (13/12) pukul 11.00 WIB. DVD bajakan tersebut juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Kedua pelaku diduga keras melakukan tindak pidana menyebarkan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan, atau menyedikan pornografi dan atau dengan sengaja mengedarkan, menjual, atau mempertunjukkan film tanpa lulus sensor. Ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 /2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 80 Jo pasal 6 UU RI Nomor 33/2009 tentang Perfilman dan/atau pasal 282 KUHP.

“Pelaku diancam dengan hukuman paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara,” ujar Argo.

Sumber : REPUBLIKA.co.id

Tinggalkan Balasan