Penjelasan Wali Kota Medan dan Surabaya Cuma Jabat 6 Hari

Jakarta, KabarBerita.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap alasan masa jabatan Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti hanya 6 hari.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menyampaikan dua pejabat itu sebelumnya menjabat pelaksana tugas (Plt). Mereka dilantik hari ini karena proses di DPRD masing-masing baru selesai.

“Plt. wali kota dan Plt. bupati dilantik sebagai kepala daerah definitif setelah diusulkan oleh DPRD yang diteruskan pengusulan pelantikannya oleh pemerintah provinsi kepada menteri dalam negeri,” kata Benny lewat pesan singkat, Kamis (11/2).

Benny menyampaikan pelantikan Whisnu dan Akhyar hari ini telah sesuai aturan. Ia menyebut aturan yang jadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dia menyampaikan hari ini bukan hanya Akhyar dan Whisnu yang dilantik. Ada dua Plt. kepala daerah lainnya yang dikukuhkan sebagai pejabat definitif.

“Dalam pantauan kami, pada hari ini, setidaknya ada 2 kota dan 2 kabupaten, yang Plt. wali kota dan Plt. bupatinya dilantik menjadi wali kota dan bupati definitif,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt. Wali Kota Medan Akhyar Nasution dilantik menjadi Wali Kota Medan hari ini. Padahal, Wali Kota Medan terpilih, Bobby Nasution, akan dilantik enam hari lagi.

Akhyar telah menjabat Plt. Wali Kota Medan sejak Oktober 2019. Ia menggantikan Dzulmi Eldin yang jadi terdakwa kasus korupsi.

Sementara Whisnu Sakti menjadi Plt. Wali Kota Surabaya awal tahun ini. Ia menggantikan posisi Tri Rismaharini yang diangkat jadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo. Enam hari lagi, Surabaya akan mendapatkan wali kota baru, Eri Cahyadi, yang menang di Pilkada 2020.

Tinggalkan Balasan