Berita  

Penjelasan Moeldoko Soal Pembagian Peran Koopssus TNI dan Densus88

Jakarta, KabarBerita.id — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan keberadaan Komando Operasi Khusus atau Koopssus TNI dibutuhkan untuk menangani terorisme yang mengancam kedaulatan negara. Ia menyebut tugas Koopssus TNI tak akan tumpah tindih dengan Densus 88 Antiteror Polri.

“Sepanjang masih low-medium intensity itu masih polisi. Namun begitu high intensity yang sungguh-sungguh mengancam negara, yang urusannya sudah kedaulatan dan seterusnya, itu TNI harus diturunkan,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/8).

Moeldoko menyadari perlu ada aturan soal penanganan aksi terorisme yang mengancam kedaulatan negara oleh TNI. Ia menyebut tugas TNI dalam operasi militer selain perang sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam Pasal 7 ayat 2 bleid tersebut, terdapat 14 jenis operasi militer selain perang yang masuk tugas anggota TNI, antara lain mengatasi gerakan separatisme bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, serta mengamankan wilayah perbatasan.

Lihat juga: KontraS Kritik Pembentukan Koopssus TNI: Potensi Langgar HAM

Namun, kata Moeldoko, UU TNI tak menjelaskan dengan rinci soal tugas-tugas operasi militer selain perang, salah satunya penanganan aksi terorisme. Menurutnya, diperlukan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menjabarkan secara rinci tugas operasi militer selain perang.

“PP ini sedang saya inisiasi untuk segera dipikirkan agar dalam mengoperasikan UU ini jelas. Ini TNI juga menjadi sulit, seperti keterlibatan dalam penanganan terorisme, ada jelas dalam operasi militer selain perang,” ujarnya.

“Namun bagaimana dan di mana posisi itu diambil, ini perlu ada aturan yang derivatif dari UU yang mengatur,” kata mantan Panglima TNI itu melanjutkan.

Tinggalkan Balasan