Penghapusan Syarat Rekomendasi FKUB untuk Pembangunan Rumah Ibadah, KWI Beri Tanggapan

Jakarta, KabarBerita.id — Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengimbau Kementerian Agama untuk tidak hanya fokus pada penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam persyaratan pembangunan rumah ibadah, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan lainnya.

 

Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan (HAK) KWI, Agustinus Heri Wibowo, menyambut baik upaya penyederhanaan prosedur pembangunan rumah ibadah. Ia menilai bahwa rekomendasi dari Kemenag saja adalah langkah positif karena dapat mempercepat proses birokrasi.

 

“Penting untuk memperhatikan dengan seksama ketentuan-ketentuan lain terkait syarat pendirian rumah ibadah. Seharusnya, ini dapat memperkuat kebebasan beragama dan beribadah, termasuk hak untuk memiliki tempat ibadah,” ujar Romo Heri pada Minggu (4/8).

 

Ia memperingatkan agar ketentuan-ketentuan tersebut tidak malah menjadi penghambat kebebasan beragama dan beribadah, termasuk dalam penyediaan tempat ibadah yang dibutuhkan.

 

Romo Heri juga meragukan apakah penghapusan syarat rekomendasi FKUB benar-benar akan memudahkan pembangunan rumah ibadah. Ia berpendapat bahwa hal ini masih sangat bergantung pada sikap kepala daerah.

 

Romo Heri menegaskan bahwa pejabat di tingkat pemerintah daerah masih memiliki wewenang dalam menerbitkan izin.

 

“Oleh karena itu, diharapkan kepala daerah benar-benar melaksanakan tugasnya dengan baik dan adil tanpa diskriminasi, sehingga semua umat beragama dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman, termasuk dalam hal memiliki tempat ibadah. Semoga proses perizinan dapat berjalan dengan lancar,” harapnya.

 

KWI menginginkan Indonesia menjadi negara yang lebih aman, nyaman, dan adil, serta semakin harmonis dan toleran.

 

Romo Heri menekankan pentingnya mewujudkan kehidupan bersama yang damai dan bekerja sama. Selain itu, ia juga menekankan perlunya tetap menghormati Pancasila, UUD 1945, dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.

 

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan rencana penghapusan syarat rekomendasi FKUB dalam pembangunan rumah ibadah. Nantinya, pendirian rumah ibadah hanya akan membutuhkan rekomendasi dari Kemenag.

 

Yaqut menyatakan bahwa aturan baru ini telah disetujui oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Peraturan baru tersebut akan segera ditetapkan melalui peraturan presiden.

 

Saat ini, ketentuan pembangunan rumah ibadah diatur dalam SKB 2 Menteri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang berisi tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan pendirian rumah ibadah.

Tinggalkan Balasan