Berita  

Pengembalian Dana Jamaah First Travel Tunggu Peradilan

Jakarta, KabarBerita.id– Pengembalian dana jamaah korban PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) akan dilakukan setelah proses peradilan atas kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang tersebut selesai.

“Pengembalian kerugian jamaah akan diatur tersendiri. Bisa dikembalikan manakala proses peradilan selesai,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/8).

Pihaknya pun meminta para korban untuk bersabar.Menurutnya saat ini polisi masih menelusuri sejumlah aset yang dimiliki First Travel.

Hingga kini tujuh bangunan berupa rumah dan gedung terkait kasus First Travel telah disita polisi.

“Aset-asetnya antara lain rumah di Sentul City, rumah di Kebagusan, Jakarta Selatan, rumah di Cilandak, kantor First Travel di Depok, kantor di TB Simatupang, kantor di Rasuna Said dan butik di Kemang. Butik ini usaha istrinya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak.

Herry merinci tujuh bangunan tersebut yakni sebuah rumah mewah di Sentul City, Jawa Barat; rumah di Kebagusan Dalam, Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah kontrakan di Cilandak, Jaksel; Kantor First Travel di Cimanggis, Depok; Kantor First Travel di Jalan TB Simatupang, Jaksel; Kantor First Travel di Jalan HR Rasuna Said, Jaksel; dan butik milik tersangka Anniesa di Jalan Bangka Raya Kemang, Jaksel.

Sementara lima kendaraan yang disita polisi dalam kasus ini yakni Volks Wagen Caravelle warna putih nopol F 805 FT, Mitsubishi Pajero warna putih nopol F 111 PT, Toyota Vellfire warna putih nopol F 777 NA, Daihatsu Sirion warna putih nopol B 288 UAN dan Toyota Fortuner warna putih nopol B 28 KHS.

“Selain itu ada 11 mobil lain yang masih ditelusuri karena sudah dijual sebelum tersangka ditangkap,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan