Banten, KabarBerita.id — Pengamat hukum Koswara Purwasasmita mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi berhak melakukan pemanggilan paksa terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto jika mangkir pemeriksaan, terkait dugaan korupsi e-KTP.
“KPK harus berani memanggil paksa tersangka, apabila beberapa kali mangkir dari pemeriksaan dengan alasan tidak jelas,” kata dosen STKIP Setia Budhi Rangkasbitung Kabupaten Lebak,Banten itu, Selasa (13/9).
Pemeriksaan tersangka Setnov yang rencana dilakukan pemeriksaan, Senin (11/9), terkait dugaan korupsi e-KTP. Namun, tersangka mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan “sakit”.
Ketidakhadiran tersangka perlu dilakukan penelitian, jika alasanya tidak jelas untuk menghindari pemeriksaan maka sebaiknya dilakukan panggil paksa dan kemudian dilakukan penahanan.
Selama ini, kasus Setnov menjadikan fokus perhatian masyarakat luas,terlebih tersangka pejabat negara sebagai Ketua DPR.
Karena itu, Setnov harus memberikan contoh atau ketauladan kepada masyarakat mengikuti pemeriksaan dugaan korupsi e-KTP.
“Kami berharap pejabat negara itu bisa memberikan contoh baik untuk penegakan supremasi hukum dan tidak mangkir menjalani pemeriksaan sebagai bentuk demokrasi,” kata Koswara Purwasasmita menjelaskan.
Menurut dia, dalam revolusi mental tentu pejabat negara atau penguasa harus menaati penegakan supremasi hukum sebagai pencerminan warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum.