Berita  

Pengamat: Dua Paslon Beda Pandangan Dalam Hal Tangani Terorisme

Jakarta, Kabarberita.id – Pengamat politik The Indonesian Institute Arfianto Purbolaksono menilai dalam debat capres dan cawapres, Kamis (17/1) malam, kedua pasangan calon memiliki pandangan berbeda dalam menangani terorisme.

“Sangat jelas terlihat bahwa terdapat perbedaan pandangan dari kedua pasangan dalam menangani persoalan terorisme,” kata Arfianto di Jakarta, Jumat.

Ia melihat pasangan Jokowi/Ma’ruf lebih mengedepankan pendekatan pencegahan melalui kontraradikalisasi dan deradikalisasi, seperti yang dinyatakan Ma’ruf.

Pasangan Prabowo/Sandi, menurut dia, lebih mengedepankan pendekatan kesiapsiagaan nasional, seperti pernyataan Prabowo yang akan mengivestasikan kepada intelijen, Polri, dan angkatan perang.

“Berdasarkan hal tersebut, saya melihat upaya pencegahan dengan melakukan kontraradikalisasi dan deradikalisasi sangat penting dilakukan sebagai upaya melawan terorisme saat ini,” ujarnya.

Hal itu, menurut dia, mengingat melihat usia dari pelaku aksi teror belakangan ini yang masih berusia muda serta penyebaran paham radikal yang mulai berkembang di kalangan generasi muda.

Ia menilai kondisi itu tercermin dari beberapa penelitian yang telah dilakukan, misalnya laporan LIPI yang menyatakan bahwa radikalisme ideologi telah merambah dunia mahasiswa melalui proses islamisasi di beberapa organisasi kemahasiswaan.

“Dalam kegiatan yang dilakukan oleh kelompok ini cenderung eksklusif dan berpotensi memecah belah bangsa,” ujarnya.

Ia menilai optimalisasi kontraradikalisasi dan deradikalisasi serta ditambah dengan memperkuat pendidikan multikultural di seluruh jenjang pendidikan sangat diperlukan.

Menurut dia, pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai penghargaan terhadap keragaman budaya, etnis, suku, dan agama tujuannya menumbuhkan sikap yang menghargai dan menghormati perbedaan.

“Hal inilah yang sangat penting untuk tersampaikan dan terinternalisasi kepada generasi muda kita saat ini,” katanya.

Hal itu, kata dia, bukan berarti tidak memperhatikan upaya kesiapsiagaan dengan tetap peningkatan kemampuan aparatur, pelindungan, dan peningkatan sarana prasarana dalam rangka melawan terorisme.

Selain itu, dia mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang merevisi UU No. 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, dalam revisi tersebut, disebutkan dalam Pasal 43 Huruf a Ayat (1) bahwa pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme.

Ia mengatakan bahwa Pasal 43 Huruf a Ayat (2) menyatakan dalam upaya pencegahan ini pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus-menerus yang dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. Selanjutnya, Ayat (3) menyatakan pencegahan dilaksanakan melalui kesiapsiagaan nasional, kontraradikalisasi dan deradikalisasi.

Tinggalkan Balasan