Pengadilan Tokyo Jepang Resmi Larang Pernikahan Sesama Jenis

Jakarta, KabarBerita.id — Pengadilan Tokyo, Jepang memutuskan untuk melarang pernikahan sesama jenis pada Rabu (30/11).

Dalam putusannya pengadilan distrik Tokyo menyatakan larangan terkait pernikahan sesama jenis adalah konstitusional.
Namun pengadilan distrik Tokyo mengatakan nihilnya sistem hukum perlindungan bagi keluarga pernikahan sesama jenis melanggar hak asasi mereka.

Nobuhito Sawasaki, salah satu pengacara yang terlibat dalam kasus tersebut, kepada Reuters mengatakan pernikahan tetap hanya boleh dilakukan antara laki-laki dan perempuan. Putusan pengadilan mendukung itu. Akan tetapi situasi saat ini yang tanpa perlindungan hukum untuk keluarga sesama jenis tidak baik, sehingga pengadilan menyarankan sesuatu harus dilakukan untuk mengatasi hal tersebut.

Putusan larangan pernikahan sesama jenis itu diambil sehari setelah Senat Amerika Serikat meloloskan undang-undang perlindungan pernikahan sesama jenis.

Sementara negara Singapura mencabut larangan seks gay, namun membuka ruang untuk mendefinisikan pernikahan sesama jenis.

Pengacara dan pasangan yang terlibat pun menyambut putusan itu sebagai sebuah “terobosan”. Mereka kemudian mendesak pemerintah untuk segera membuat undang-undang guna mengatasi masalah tersebut.

Sementara itu Partai berkuasa Perdana Menteri (PM) Fumio Kishida, belum mengungkapkan rencana untuk mengubah ataupun meninjau undang-undang tersebut meski beberapa anggota senior telah menyatakan dukungan atas pernikahan sesama jenis.

Jepang merupakan satu-satunya negara di forum G7 yang tidak mengizinkan adanya pernikahan sesama jenis.

Dalam konstitusinya, Negeri Sakura hanya mendefinisikan pernikahan sebagai persetujuan bersama antara dua gender.

Negara Jepang tidak mengizinkan pasangan sesama jenis menikah atau mewarisi aset satu sama lain seperti rumah bersama. Jepang juga menolak hak orang tua sesama jenis atas anak-anak mereka.

Meski Jepang telah mengeluarkan sertifikat kemitraan dari pemerintah kota yang mencakup sekitar 60 persen populasi negara itu, pemerintah tetap tidak memberi hak yang setara terhadap pasangan sesama jenis, seperti yang bisa dinikmati pasangan heteroseksual.

Namun demikian, putusan Tokyo saat ini berjanji akan memberi pengaruh terhadap hak pasangan sesama jenis karena Tokyo merupakan kawasan yang memiliki pengaruh besar di seluruh negeri.

Hak itu sendiri memang sudah lama ditunggu-tunggu oleh pasangan sesama jenis, terlebih sejak putusan pengadilan di Kota Sapporo menyatakan bahwa larangan nikah sesama jenis inkonstitusional.

Namun pada Juni, putusan lain di Osaka kembali melarang hal tersebut.

Saat itu delapan penggugat mengatakan larangan pernikahan sesama jenis melanggar hak asasi mereka dan menuntut ganti rugi sebesar 1 juta yen. Namun pengadilan menolak gugatan itu.

Menurut Matsunaka, pasangan heteroseksual dan sesama jenis seharusnya mendapat hak yang sama atas pernikahan. Sebab setiap orang dipandang setara di mata hukum.

Tinggalkan Balasan