Pengadilan Malaysia Izinkan Sebutan Allah Bagi Umat Kristen

Jakarta, KabarBerita.id — Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan untuk mengizinkan penggunaan sebutan “Allah”, merujuk pada Tuhan dalam publikasi pendidikan agama.
Hakim Nor Bee Ariffin menyampaikan keputusan tersebut pada Rabu (10/3), Keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur yang memutuskan penyebutan kata Allah bukan hanya bagi umat Islam.

Selain itu, pengadilan juga mengizinkan penggunaan kata Baitullah, Kakbah, dan salat. Namun dengan syarat harus disertai penafsiran hanya untuk orang Kristen dan simbol salib di sampul sampul depan buku.

Pengadilan menganulir putusan pemerintah Malaysia yang dianggap keliru dalam mengeluarkan larangan penggunaan kata Allah pada pada 1986 bagi non-Muslim.

Pemerintah yang sama saat itu memutuskan bahwa seorang perempuan Kristen Melanau berhak menggunakan kata Allah untuk tujuan keagamaan dan pendidikan.

Mengutip Reuters, hakim memutuskan setelah sebelumnya mengizinkan pernyataan yang dibuat oleh perempuan Melanau dari Sarawak, Hill Ireland Lawrence Bill bahwa konstitusionalnya untuk menjalankan agamanya dibatasi oleh pembatasan atau larangan impor materi pendidikan.

Ariffin mengatakan pengadilan mengizinkan penggunaan kata tersebut dalam mempraktikkan kebebasan beragama yang dilindungi dalam Pasal 3,8,11, dan 12 Konstitusi Federal.

Pemerintah Malaysia pada 11 Mei 2008 mensita CD religi berjudul “Bagaimana Hidup di Kerajaan Allah”, “Hidup Sejati di Kerajaan Allah”, dan “Ibadah Sejati di Kerajaan Allah” ketika tiba di bandara KLIA Sepang.

Bill kemudian mengajukan permohonan uji materi pada 20 Agustus 2008 untuk menuntut pengembalian CD yang disita beserta pemberian ganti rugi.

Pengadilan Banding pada 23 Juni 2015 kemudian menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur untuk mengembalikan CD yang disita ke Bill.

Tak hanya itu, pengadilan juga memerintahkan agar deklarasi yang diajukannya tentang penggunaan kata Allah didengarkan kembali.

Tinggalkan Balasan