Liaoning, KabarBerita.id — Majelis hakim di pengadilan Shenyang, Provinsi Liaoning, China, memutuskan hukuman penjara selama 2,5 tahun terhadap seorang warga setempat karena mencela umat Islam di media dalam jaringan (daring).
Putusan yang dipublikasikan Pengadilan Negeri Distrik Heping di Kota Shenyang pada akhir November lalu menyebutkan bahwa Li Zhidong yang beretnis Han dijerat pasal penghasutan kebencian terhadap etnis tertentu setelah dia membuat laman dan grup obrolan daring serta mengunggah gambar dan artikel yang mencela umat Islam mulai April 2009 hingga Juni 2016.
Umat Islam setempat kemudian melaporkan perbuatan Li itu kepada aparat penegak hukum setempat, demikian laporan Global Times, Senin.
Vonis majelis hakim tersebut menyatakan bahwa perbuatan Li terbukti melanggar prinsip kesetaraan etnis dan berdampak negatif terhadap kehidupan bermasyarakat.
Pada September 2009, Li pernah dipenjara karena menghasut kebencian, namun kemudian dibebaskan bersyarat.
Dia dipenjara lagi atas pelanggaran yang sama pada Juni 2016, demikian amar putusan yang dikutip harian terkemuka yang dikelola oleh partai berkuasa di China itu.
Pimpinan dewan legislatif di China menyetujui Undang-Undang Keamanan Siber 2016 yang isinya negara melarang berbagai aktivitas daring yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan nasional.
Undang-undang tersebut juga melarang berbagai perbuatan seperti ujaran kebencian, diskriminasi, menyebarkan tindak kekerasan dan perbuatan cabul melalui media daring.