Jakarta, KabarBerita.id — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara membenarkan adanya gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada istrinya Veronica Tan.
“Benar, jadi sudah didaftarkan pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2018. Jadi yang mendaftarkan adalah kuasa dari penggugat, yang dalam hal ini adalah Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Pak Ahok,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1).
Jootje mengatakan gugatan cerai tersebut di bawah registrasi nomor 10 perdata gugatan tahun 2018 Pengadilan Jakarta Utara. “Mengajukan gugatan lewat kuasa hukumnya yaitu saudara Fifi Lety SH & Josefina Syukur,” ujar Jootje.
Penetapan majelis akan segera ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Jakarta Utara.”Surat kuasa dilengkapi dulu, mungkin didaftarkan dan sebagainya. Setelah menerima berkas perkara tersebut, kewenangan menentukan hari persidangan dan sebagainya dari majelis,” kata Jootje.
Saat ditanya mengenai hak asuh anak, Jootje mengaku belum sempat membaca isi gugatan. “Cuma biasanya akan ditetapkan kepada tergugat maupun penggugat, tergantung kondisi jawab menjawab baik dari pihak penggugat maupun tergugat,” ujar dia.
Sebelum sidang cerai, Jootje mengatakan keduanya akan melalui proses mediasi.”Mediator itu terbuka, apakah dari luar ataupun dari dalam pengadilan sendiri yang sudah tersertifikat, atau ditentukan berdasarkan penetapan ketua pengadilan sebagai mediator,” kata Jootje.