Jakarta, KabarBerita.id — Ida Jaka Mulyana, anggota tim kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menyebutkan penetapan tersangka terhadap kliennya terkait kasus proyek KTP elektronik (KTP-e) itu tidak sah.
“Pada 17 Juli 2017, bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka melalui konferensi pers. Namun, pemohon baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanggal 18 Juli 2017 pukul 19.00 WIB,” kata Ida saat membacakan permohonan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9).
Oleh karena itu, kata dia, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka dilakukan sebelum KPK melalukan proses penyidikan.”Tanpa memeriksa saksi-saksi dan alat bukti sebagaimana pada Pasal 184 KUHAP, dengan kata lain tanpa proses penyidikan,” ujar Jaka.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa KPK telah salah dan keliru karena penetapan tersangka terhadap Setya Novanto seharusnya dilakukan setelah proses penyidikan.
“Namun dalam kasus ini, termohon salah dan keliru menetapkan tersangka terlebih dahulu sebelum penyidikan sehingga penetapan pemohon sebagai tersangka menyalahi ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” ucap Jaka.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.