Berita  

Pengacara: Ahok Gugat Cerai karena Isu Perselingkuhan

Jakarta, KabarBerita.id – Fifi Lety Indra, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan bahwa gugatan perceraian yang dilayangkan Basuki terhadap istrinya, Veronica Tan disebabkan karena adanya kehadiran pihak ketiga.

“Intinya ada good friend yang namanya Yulianto Tio yang terus menerus mengganggu. Akhirnya Pak Ahok mau merelakan,” kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Rabu.

Fifi yang juga merupakan adik kandung Basuki ini menceritakan bahwa perselingkungan Veronica Tan dengan Yulianto sudah berlangsung lama yakni sejak tujuh tahun silam.

Bahkan pada tahun 2016, Basuki yang saat itu masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, bersama putra sulungnya, Nicholas Sean pernah mendatangi Yulianto di sebuah rumah sakit untuk memohon agar Yulianto bersedia berhenti mengganggu Veronica.

Kala itu Basuki menemui Yulianto yang tengah menunggui istrinya melahirkan.

“Tapi dengan sombongnya Yulianto menolak dan terus menerus menghubungi Vero. Akhirnya Vero-Yulianto tetap berhubungan,” katanya.

Menurut Fifi, sebenarnya Veronica pernah meminta Yulianto untuk berhenti menghubunginya. “Tapi Yulianto tetap mengganggu. Veronica korban atas rayuan Yulianto,” katanya.

Hubungan perselingkuhan Vero-Yulianto pun tetap berlangsung hingga Basuki dipenjara atas kasus penistaan agama.

“Karena Pak Ahok sudah tidak tahan, apalagi setelah dipenjara, jadi diambil keputusan lebih baik cerai kalau memang Yulianto menginginkan Bu Vero,” katanya.

Menurut dia, keputusan cerai dari Basuki ini telah melewati jalan panjang mediasi dengan istrinya. “Dari pada dipaksakan, lebih baik pisah,” katanya.

Sidang perdana perceraian Basuki T. Purnama -Veronica Tan yang semestinya digelar pada Rabu ditunda hingga pekan depan. Hakim menjadwalkan sidang digelar pada Rabu, 7 Februari 2018.

Basuki melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017.

Basuki kini masih mendekam di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

Tinggalkan Balasan