Kabarberita.id– Penetapan tersangka Setya Novanto untuk kedua kalinya oleh KPK sah secara hukum, menurut Prof Komariah Emong Sapardjaja. Pendapat mantan hakim agung itu membantah dalil yang diajukan tim kuasa hukum Novanto terkait asas ne bis in idem.
Asas ne bis in idem berkaitan tentang seseorang yang tidak dapat dituntut kembali karena perbuatan pidananya telah diputus hakim. Namun Komariah berpendapat bila asas ne bis in idem hanya berlaku pada pokok perkara, sedangkan Novanto belum dituntut.
“Berarti (soal ne bis in idem) bahwa perkara itu sudah memasuki pokok perkara, jadi ne bis in idem hanya berlaku pada perkara pokok,” ucap Komariah saat memberikan pendapat hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Guru besar emeritus Universitas Padjajaran (Unpad) itu juga menegaskan bila praperadilan tidak mengulas tentang pokok perkara. Dengan demikian, menurutnya, asas ne bis in idem yang diajukan sebagai dalil tim kuasa hukum Novanto tidak tepat.
“Praperadilan itu sudah disebutkan tidak berbicara mengenai pokok perkara, hanya segi formal hukum acaranya. Jadi tidak ne bis in idem,” ujar Komariah.
“Berarti (soal ne bis in idem) bahwa perkara itu sudah memasuki pokok perkara, jadi ne bis in idem hanya berlaku pada perkara pokok,” ucap Komariah saat memberikan pendapat hukumnya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2017).
Guru besar emeritus Universitas Padjajaran (Unpad) itu juga menegaskan bila praperadilan tidak mengulas tentang pokok perkara. Dengan demikian, menurutnya, asas ne bis in idem yang diajukan sebagai dalil tim kuasa hukum Novanto tidak tepat.
“Praperadilan itu sudah disebutkan tidak berbicara mengenai pokok perkara, hanya segi formal hukum acaranya. Jadi tidak ne bis in idem,” ucap Komariah.
Sumber : Detiknews