Jakarta, KabarBerita.id — Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, menghadapi tantangan serius dalam pencalonannya sebagai calon gubernur di Pilgub Sumut 2024 karena belum mendapatkan dukungan resmi dari partai politik.
Edy Rahmayadi perlu mendapatkan dukungan dari parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 kursi di DPRD untuk memenuhi syarat mengusung pasangan calon gubernur. Hal ini sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Dari 10 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sumut, 6 di antaranya telah memberikan dukungan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk maju sebagai calon gubernur. Partai-partai tersebut meliputi Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKB, dan NasDem, yang secara total memiliki 62 kursi DPRD.
Situasi ini membuat peluang Edy Rahmayadi untuk maju di Pilgub Sumut 2024 bergantung pada keputusan DPP PDIP, yang memiliki 21 kursi di DPRD Sumut dan dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur secara mandiri.
Namun demikian, ada 3 partai politik lain yang belum menentukan calon yang akan diusung, yaitu PKS, Perindo, dan PPP. Koalisi ketiga partai ini hanya memiliki total 12 kursi DPRD Sumut, yang belum cukup untuk mengusung Edy Rahmayadi.
Dengan demikian, pencalonan Edy Rahmayadi sebagai calon gubernur Sumut terancam karena belum mendapatkan dukungan yang memadai dari partai politik yang memenuhi syarat untuk mengusungnya di Pilgub Sumut 2024.