Jakarta, KabarBerita.id – Penabrak Apotek Senopati berinisial AS terancam lima tahun penjara, bukan karena perbuatannya yang lalai menabrak apotek namun karena kepemilikan terhadap obat- obatan terlarang berjenis psikotropika Happy Five.
“Terancam pasal 114 dan 112, undang-undang 35 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu.
Kedua pasal itu mengatur hukuman bagi orang yang terbukti memiliki narkoba dan melakukan transaksi jual-beli barang haram itu.
Awalnya AS, tidak akan ditahan karena dianggap mengalami kecelakaan tunggal namun setelah menjalani tes urine, AS terindikasi positif menggunakan narkoba.
“Ketika dicek urine yang bersangkutan memang baru selesai menggunakan obat penenang dan narkotika jenis ganja,” kata Yusri.
Berdasarkan hasil itu, polisi menyambangi dan menggeledah kediaman AS di Tangerang Selatan dan menemukan narkoba lainnya berjenis psikotropika, yaitu pil “happy five”.
Akhirnya AS ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan akibat kepemilikan barang haram yang sedang gencar diburu oleh Polisi menjelang perayaan tahun baru karena diprediksikan peredarannya meningkat.