Jakarta, KabarBerita.id — Pengemudi mobil berinisial ZA ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang anak berinisial ACA (5) di Kembangan, Jakarta Barat.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan tersangka ZA juga telah ditahan sejak Kamis (28/1) malam kemarin.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Purwanta saat dihubungi, Jumat (29/1).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 3 dan Pasal 283 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 diketahui mengatur tentang sanksi pidana terhadap pengendara yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.
Pasal 283 mengatur tentang sanksi pidana bagi pengendara yang melakukan kegiatan lain sehingga mengakibatkan gangguan konsentrasi saat berkendara.
Purwanta menyebut ZA mengaku sedang bermain ponsel saat berkendara sehingga tak melihat ada korban di dekatnya.
“Menurut keterangan, pelaku mengakui mengemudi sambil main handphone, sehingga tidak tahu kalau di depan banyak anak-anak yang sedang bermain,” tutur Purwanta.
Sebelumnya, seorang anak berinisial ACA (5) menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Kamis (28/1) sekitar pukul 12.30 WIB.
Peristiwa itu bermula saat mobil Honda CRV yang dikemudikan ZA bergerak maju setelah diparkir. Di saat yang sama, korban diketahui sedang bermain dengan temannya di lokasi kejadian.
“Karena kurang hati-hati menabrak anak ACA yang sedang bermain,” kata Kanit Lantas Polsek Kembangan AKP Hartono dalam keterangannya, Jumat (29/1).
Akibatnya, korban ACA mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.